Namanya Diumumkan KPU, Caleg Mantan Koruptor Bisa Tempuh Jalur Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum alias KPU mengumumkan 49 nama calon anggota legislatif atau caleg mantan koruptor dari sejumlah partai politik untuk Pemilihan Umum 2019.
Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dipilih dan memilih merupakan hak dasar warga negara. Namun, dia memahami, di sisi lain negara juga memberikan kewenangan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan sah saja KPU mempublikasikan nama caleg mantan koruptor, namun ada peluang juga bari para pihak yang dirugikan untuk melakukan langkah hukum jika dimungkinkan.
“Pihak-pihak yang dirugikan bisa mengkaji hukum, dan silakan mengambil langkah yang diperlukan,” kata Bamsoet kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).
(Baca dong: Daftar Nama 49 Caleg Mantan Koruptor)
Bamsoet menegaskan, pada prinsipnya DPR sebagai lembaga legislatif yang telah memilih komisioner KPU, atas nama negara memberikan kewenangan kepada mereka. Karena itu, silakan saja KPU menggunakan kewenangan tersebut. Sejauh tidak ada yang merasa dirugikan, tak masalah. “Namun, manakala ada, silakan dicari jalan keluar yang sebaik-baiknya,” jelasnya.
Menurut Bamsoet, rakyat harus tahu profil calon yang akan dipilihnya memang penting. Namun, ujar Bamsoet, kalau ada wacana KPU memasang foto caleg tersebut di bilik suara, hendaknya dipertimbangkan kembali urgensinya.
“Karena dari berbagai literatur dan media sosial, sesungguhnya para caleg itu kan sudah diketahui profilnya oleh masyarakat,” katanya. (boy/jpnn)