Napi Korupsi Lebih Suka di Balik Jeruji Dibanding Bayar Denda
jpnn.com - PALEMBANG - Para narapidana kasus korupsi masih enggan membayar denda yang diputus. Mereka justru lebih memilih menjalani hukuman kurungan sebagai penggantinya. Seperti data yang diperoleh dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, hanya ada empat kasus korupsi yang membayar denda.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang, Nauli Rahim Siregar mengatakan, tidak ada paksaan kepada terpidana untuk membayar uang denda. “Memang sejauh ini terpidana kasus korupsi lebih memilih menjalani hukuman kurungan,” ujarnya, seperti dikutip dari Sumatera Ekspres, Senin (10/8).
Menurutnya, selama 2014 saja, hanya ada 4 terpidana kasus korupsi yang membayar denda, yang semuanya sudah inkrah 2012 dan 2013 lalu. “Keuntungannya, bila membayar, tentu tidak perlu menjalani kurungan sebagai pengganti denda,” bebernya.
Saat ditanyakan kemungkinan alasan terpidana memilih hukuman kurungan lantaran dirasa ringan, Nauli enggan berspekulasi. “Mungkin karena masalah keuangan masing-masing terpidana,” imbuhnya.
Uang denda diberikan kepada kejaksaan tempat perkara, setelahnya uang disetorkan ke bank, di mana slip bukti pembayaran diberikan kembali kepada terpidana. “Uang itu masuk ke kas negara,” terangnya.
Menurutnya, pembayaran denda bisa dijadikan pertimbangan dalam pengajuan pembebasan bersyarat (PB). “Hanya pertimbangan, bukan persyaratan pengajuan PB. Dikabulkan atau tidak, tergantung Kemenkum-HAM,” tuturnya. (way/via/ce4)