Napi yang Kabur Tak Akan Dihukum Lagi
Sabtu, 13 Juli 2013 – 12:23 WIB
JAKARTA - Ratusan narapidana kabur saat kerusuhan di Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, Kamis (11/3) lalu tidak akan mendapatkan hukum lagi atas ulahnya itu. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamduddin itu berlaku bagi narapidana yang ditangkap kembali maupun yang menyerahkan diri ke lapas. Orang nomor satu di kementerian itu lebih suka menelusuri penyebab kerusuhan itu. "Tidak ada alasan menghukum dua kali. Mereka sudah dihukum, masa harus dihukum juga oleh Menkumham," kata Amir di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (13/7).
Amir mengaku akan berupaya meminimalisasi potensi kerusuhan sehingga tidak terjadi di lapas lainnya. Dia berharap tidak ada lagi korban berjatuhan di lapas seperti yang terjdi di Tanjung Gusta.
"Saya akan lebih fokus untuk menyampaikan informasi dn menjawab hal-hal yang berkaitan dengan upaya-upaya meminimalisir potensi-potensi terulangnya kejadian tersebut," tandasnya. (flo/jpnn)