NasDem Apresiasi Putusan MK
jpnn.com - JAKARTA - Partai NasDem menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). MK dinilai telah bersikap arif dan bijak dengan menunda pelaksaan pemilu serentak sampai 2019.
"Saya sangat mengapresiasi putusan MK terkait pelaksaan Pileg dan Pilpres serentak pada tahun 2019," kata Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dalam siaran persnya, Kamis (23/1).
Paloh berpandangan, putusan MK ini juga akan menambah semangat partai-partai politik dalam mengikuti Pemilu 2019 nanti. Pasalnya, mereka dipastikan dapat mengusung kader sendiri sebagai calon presiden.
Selain itu, dengan penundaan ini baik penyelenggara pemilu maupun pembentuk undang-undang memiliki waktu yang lebih panjang dalam melakukan persiapan.
"Persiapan dan sosialisasinya kepada masyarakat akan lebih panjang dan luas, dan saya rasa itu bisa lebih masuk akal dibandingkan diterapkan pada tahun 2014 ini," tandasnya.
Lebih lanjut Paloh menyampaikan, NasDem tetap pada pendiriannya untuk tidak mengusung calon presiden sendiri jika gagal masuk tiga besar pemilu legislatif. Menurutnya, sikap ini sesuai dengan asas kepantasan dan kepatutan.
"Hal ini menjadi salah satu esensi gerakan perubahan yang diusung NasDem," jelas Paloh. (dil/jpnn)