NasDem Tegas Tetap Coret Dua Caleg Mantan Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem mencoret dua calon anggota legislatifnya meski putusan Mahkamah Agung (MA) memberikan izin untuk mencalonkan diri di Pileg 2019.
Dua calon legislatif (caleg) yang dicoret dari daftar caleg sementara (DCS) NasDem berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, pencoretan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen partai kepada masyarakat dan pemberantasan korupsi.
"Kami di NasDem sangat berkomitmen dengan proses politik kami dari hulu. Hal ini, kami lakukan sudah sesuai dengan semangat perubahan yang menjadi ciri dari politik NasDem," kata Willy dalam keterangan yang diterima.
Willy menambahkan, DPP NasDem bersama dengan DPW NasDem Bengkulu telah memanggil dua caleg tersebut.
Keputusan itu diambil untik kebaikan semua pihak. Sebab suara masyarakat terkait dengan larangan tersebut harus menjadi perhatian semua partai politik.
"Keputusan ini diambil berdasarkan komitmen dan aspirasi masyarakat akan perlunya politik diisi orang-orang yang bersih dan berintegritas," tutup Willy. (tan/jpnn)