Nasib Guru Honorer SMA/SMK di Tangan Gubernur
jpnn.com - JPNN.com -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang satu pun kabupaten/kota yang menolak untuk pengalihan status SMA/SMK ke provinsi.
Jika menolak, berarti bupati/walikota melanggar aturan undang-undang.
"Tidak boleh menolak. Aturan ini sudah lama kami sosialisasikan. Prinsipnya semua guru SMA dan SMK, PNS dan non PNS diserahkan ke provinsi," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad yang dihubungi, Selasa (3/1).
Dia menambahkan, mulai 1 Januari, provinsi melakukan penataan kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikan.
Khusus guru, secara bertahap guru PNS akan diredistribusi dari sekolah yang berlebih ke sekolah yang kurang.
Sedangkan guru honorer tetap dipertimbangkan sepanjang dibutuhkan oleh SMA/SMK di daerah tersebut.
"Jadi guru honorer SMA/SMK tergantung gubernur nanti. Kalau di SMA/SMK kekurangan guru, otomatis guru honorer tetap dipertahankan. Sebaliknya, bila gurunya sudah cukup, ya terpaksa dikurangi guru honorernya untuk mengurangi beban pemprov juga," paparnya.