Nasib PKPI, KPU Tunggu Putusan PT TUN
Senin, 18 Maret 2013 – 19:37 WIB
Meski begitu, Husni mengakui pihaknya sampai saat ini belum melayangkan surat jawaban secara tertulis pada Bawaslu menyikapi fatwa dimaksud. Namun tanggapan secara lisan sudah disampaikan. "Secara tertulis belum, tapi secara lisan kita sudah pernah ketemu (Bawaslu,red)," katanya.
Sebagaimana diketahui, 5 Maret lalu PKPI akhirnya menggugat KPU ke PTTUN. Namun bukan terkait sengketa Pemilu, tapi gugatan tata usaha negara. Menurut Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, langkah ini ditempuh karena KPU dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum tata usaha negara.
Sebab dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, disebutkan Bawaslu merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi peradilan (semi yudikatif). Karenanya keputusan Bawaslu dianggap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan KPU.