Nasib Rio Reifan Bakal Sama dengan Nunung
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengajukan proses asesmen Rio Reifan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Lalu bagaimana hasilnya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dari hasil asesmen itu, BNNP merekomendasikan Rio untuk dilakukan rehabilitasi.
“Hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta akan dilakukan rehabilitasi,” ungkap Argo.
Menurut Argo, Rio akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur. Namun Argo belum merinci kapan Rio akan menjalani rehabilitasinya itu.
“Kan baru diterima hasilnya. Nanti kewenangan penyidik,” ungkapnya.
Saat ini, Rio telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(chi/jpnn)