Nasrullah Dicecar KPK Soal Perannya Jadi Lawyer Atut
jpnn.com - JAKARTA - Advokat Teuku Nasrullah dicecar mengenai perannya sebagai lawyer Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Hal ini diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam.
"Ada 28 pertanyaan terkait peran saya dalam kapasitas saya sebagai lawyer Ibu Atut. Intinya adalah berkaitan apakah saya sudah menjalankan tugas saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan etika profesi tentunya ya," kata Nasrullah di KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
Nasrullah mengaku, dirinya sudah menjalankan tugas sebagai lawyer sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan etika profesi.
Selebihnya Nasrullah enggan untuk berkomentar jauh soal materi pemeriksaannya. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada penyidik KPK.
"Saya tidak mau masuk kepada materi. Tanyakan saja kepada penyidik apa saja materi pertanyaan. Karena kan berita acara itu sekarang merupakan rahasia penyidik. Saya tidak boleh mengungkapkan apa yang diajukan pertanyaan," ujarnya.
Nasrullah dikabarkan sebagai pengacara Atut yang berusaha menghalangi penyidikan dengan mencoba mempengaruhi saksi. Meski demikian, ia membantah hal itu. "Itu enggak benar. Enggak benar itu. Saya enggak mungkin melakukan hal-hal yang tercemar seperti itu," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada advokat Atut yang memerintahkan sejumlah saksi untuk keluar dari Jakarta saat dipanggil KPK. Salah satu pihak yang diperintah kabur adalah Siti Halimah alias Iim yang merupakan ajudan Atut. Namun, Iim akhirnya dijemput paksa dari sebuah hotel di Bandung.
"Saya tidak pernah menyuruh dia kabur. Enggak pernah nyuruh siapapun untuk kabur. Karena saya tahu itu melanggar hukum dan tidak sesuai dengan hukum. Saya menjalankan profesi saya secara benar menurut hukum sesuai dengan etika profesi saya jalankan dengan sebaik-baiknya," tandasnya. (gil/jpnn)