Negara Berutang kepada Guru Honorer, Angkat Jadi PNS Bukan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki kembali mengingatkan pemerintah akan utangnya kepada guru honorer. Utang itu hanya bisa diganti dengan meluluskan semuanya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Ini pembahasan tambahan afirmasi di Panselnas masih berjalan. Kami berharap pemerintah akan meluluskan guru honorer yang ikut tes PPPK 2021 tahap I," kata Prof Zainuddin kepada JPNN.com, Kamis (30/9).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu mengingatkan pemerintah untuk tidak itung-itungan untung rugi mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Seharusnya jatah guru honorer itu PNS, bukan PPPK.
Dia menegaskan sejak awal Komisi X DPR semangatnya sama mengantarkan guru honorer menjadi PNS. Namun oleh pemerintah dibenturkan dengan aturan PP Manajemen PNS yang ada batasan usia 35 tahun.
Pemerintah menyodorkan solusi PPPK tetapi kemudian prosesnya dibuat rumit. Terbukti banyak guru honorer tumbang dalam tes PPPK 2021 tahap I.
"Kalau dibilang itu karena kualitas guru honorer rendah, ya salah besar itu. Kami saja yang duduk di DPR kalau dites lagi pasti akan seperti mereka," ucapnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku menerima banyak pengaduan dari guru honorer tua di Jawa Timur. Pengalaman mereka sudah puluhan tahun tetapi ketika menghadapi tes 13 sampai 18 September, gagal memenuhi passing grade. Mengapa? Karena soal-soalnya itu tidak menyesuaikan dengan kondisi para guru honorer itu.
"Mana itu janji pemerintah mau menyelesaikan masalah guru honorer dan mengangkat status mereka menjadi ASN. Konsisten dong dengan janjinya," pungkas Prof Zainuddin Maliki. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: