Negara Jangan Malas, Buat Aturan Hanya Karena Kekhawatiran
jpnn.com - JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, aturan tidak bisa dibuat hanya berdasarkan kekhawatiran. Namun sepenuhnya harus berdasarkan kebutuhan dan norma-norma konstitusi yang ada. Karena prinsip dasar konstitusional demokrasi, negara harus berupaya maksimal dan bekerja keras dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Negara jangan menjadi malas. Itulah gunanya menciptakan negara dan menciptakan pengawasan. Jangan sampai ada hak warga negara tidak terpenuhi hanya karena faktor kekhawatiran. Misalnya, karena polisi setengah mati mencegah kejahatan, lalu semua orang yang dicurigai, dihabisi. Kan tidak boleh seperti itu,” ujar Irman, Sabtu (11/7).
Karena itu menurut Irman, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan larangan ‘politik dinasti’ inkonstitusional, telah sangat tepat. Apalagi dari konstruksi aturan yang sebelumnya tertera pada Pasal 7r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sudah inkonstitusional.
“Dari konstutuksi pasal sudah inkonstitusional, karena penjelasan sudah menambah noma baru. Kemudian dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga disebutkan, tidak boleh penjelasan menjadi dasar hukum. KPU terpaksa memakai penjelasan, untuk menjelaskan, karena di batang tubuh (UU) sudah tidak jelas,” katanya.
Karena itu Irman mengajak semua pihak untuk sama-sama menjalankan keputusan MK. Apalagi pada dasarnya konstitusi tidak pernah membenarkan petahana menguntungkan keluarga maupun orang-orang terdekatnya.
“Jadi putusan MK ini bukan petaka, tapi mengembalikan hak warga negara. Konflik ini kan bukan hanya karena keluarga, dari parpol juga malah bisa begitu (petahana menguntungkan calon kada yang diusung partai politiknya),” katanya.
Menurut Irman, saat ini yang paling dibutuhkan, bagaimana memperkuat undang-undang, sehingga petahana tidak bisa seenaknya menguntungkan calon yang didukungnya. (gir/jpnn)