Negara-negara G20 Diusulkan Boikot Koruptor
Rabu, 10 November 2010 – 16:47 WIB
Chandra juga menyebutkan, deny entry merupakan produk akhir dari kesepakatan. Sementara, jadi atau tidaknya kesepakatan ini, tergantung pada pembahasan di Korsel nanti, yang harus disetujui oleh masing-masing kepala negara. Jika disetujui, working group akan bekerja kembali untuk merumuskan langkah-langkah implementasi yang lebih konkret. "Kesepakatan itu kan harus diambil kepala negara," ujarnya lagi.
Biasanya, dalam sebuah perjanjian internasional, kata Chandra pula, proses implementasi kebijakan tidak akan memerlukan waktu lama apabila sudah ada komitmen yang kuat. Saat ditanya mengenai klasifikasi koruptor yang diusulkan untuk dilarang masuk negara anggota (G20), Chandra menerangkan bahwa itu hanya berlaku untuk orang dengan status tersangka atau terpidana. Sementara untuk saksi dan mantan narapidana kasus korupsi, deny entry direncanakan tidak berlaku. (rnl/jpnn)