Nelayan Berau Masih Dipungut Retribusi
Jumat, 22 Januari 2010 – 11:19 WIB
Meskipun dirinya sempat berdebat dengan petugas di PPI Sambaliung, namun nelayan tetap patuh dan membayar retribusi yang diharuskan. "Karena petugas di PPI mengatakan ada peraturan yang mengharuskan membayar. Jadi selama belum ada keputusan resmi kami tetap akan disuruh membayar," kata Nasir.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Berau, H Anwar yang ditemui terpisah mengatakan, untuk membebaskan nelayan di Berau dari retribusi tidak bisa dilakukan pihaknya sesegera mungkin. Pasalnya kata Anwar, ada peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai pungutan retribusi terhadap nelayan.
Jika nelayan di Berau dibebaskan dari pungutan retribusi, maka perda yang selama ini menjadi acuan DKP untuk melakukan pungutan retribusi, harus direvisi ulang. "Untuk merevisi perda itu diperlukan waktu dan proses. Kami harus mengonsultasikannya ke bagian hukum dan anggota dewan terlebih dulu," terang Anwar.