Nenek Pembuang Bayi Dihukum 9 Bulan Penjara
Rabu, 31 Januari 2018 – 09:01 WIB
Lalu, bayi tersebut dibawa keluar dari RS pada 11 Oktober oleh Halimah.
Ternyata, Halimah tidak membawa bayi itu pulang ke rumahnya di Desa Tropodo, Krian.
Namun, dibuang di depan rumah Kasban di Desa Bendotretek. Dalihnya, Halimah merasa tidak akan sanggup memenuhi kebutuhan hidup si bayi. (may/c21/hud/jpnn)