Ngaku Anggota BIN, Peras Ratusan Juta
Jumat, 24 Maret 2017 – 07:25 WIB
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(end/jpnn)
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News