Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit Dengan Dolar, Divonis 15 Tahun Penjara

Jumat, 25 September 2015 – 09:22 WIB
Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit Dengan Dolar, Divonis 15 Tahun Penjara - JPNN.COM
ilustrasi / jpnn

jpnn.com - INDRAMAYU - Polres Indramayu sukses membekuk dua kakek yang diduga pengedar dan penyimpan uang Dolar Amerika palsu. Mereka adalah Haeroni (54 ), dan Sukardi (65).

Polisi menyita barang bukti berupa 15 lembar USD palsu pecahan 100, 40 koin kuningan sari, satu buah balok kuningan sari dengan berat lima kg, empat koin besar bergambar semar, tiga buah handphone dan satu hio.

Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan penyidik Polres setempat. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP Niko N Adi Putra membenarkan perihal ditangkapnya dua orang tersebut.

Informasi yang beredar dari masyarakat, di Blok Waled, Desa Pranggong sedang ada kegiatan ritual penyembuhan orang sakit yang dilakukan pelaku. Kepada warga, mereka mengaku mempunyai kelebihan dalam mengobati segala penyakit dengan menggunakan barang bukti berupa kuningan sari dan USD palsu.

Sejumlah orang yang ikut dalam ritual tersebut ternyata percaya kalau kuningan sari dan uang dolar milik pelaku bisa berubah menjadi emas atau USD asli. Setelah memantau dari jauh , petugas langsung melakukan penggeladahan dan didapatkan sejumlah barang bukti.

"Pelaku bersama barang bukti selanjutnya langsung dibawa petugas ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka mengaku uang tersebut didapat dari orang yang berinisial Ab warga Bekasi yang kini sedang dicari," tuturnya.

Adapun modus operandi tersangka yaitu melakukan tindak pidana penyimpanan mata uang palsu. Uang dolar itu pernah digunakan oleh salah satu tersangka untuk membayar utang. Kasus ini mulai terendus saat uang dolar itu ditukarkan dan dinyatakan palsu.

Akibat perbuatannya, kedua kakek ini terancam pidana karena melanggar Pasal 245 KUHP subsider Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (oet)

INDRAMAYU - Polres Indramayu sukses membekuk dua kakek yang diduga pengedar dan penyimpan uang Dolar Amerika palsu. Mereka adalah Haeroni (54 ),

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close