Ngeri! KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sebagai Tersangka
jpnn.com, SUMATERA UTARA - Surat edaran bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut, yang mencatatkan 38 nama dalam daftar ketetapan tersangka pascapemeriksaan yang dilakukan di mako Brimob Polda Sumut, dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
"Saya nggak hafal jumlahnya, benar (surat tersebut) beberapa hari yang lalu saya tanda tangan spirindik banyak untuk anggota DPRD Sumut, kata Agus kepada JawaPos, Jumat (29/3).
Sebelumnya, kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terus berlanjut. Jumat (30/3) diketahui telah beredar surat dari lembaga antirasuah Indonesia itu yang berisi 38 nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Ke-38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan pada periode tersebut.
Nama-nama anggota dan mantan anggota dewan yang diduga meliputi, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, fadly Nurzal, Abu Bokar tambak, Enda Mora, Lubis, M Yusuf Siregar , Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie.
Kemudian ada Rahmianna Delima Pulungan, Arifin nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Toohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.
Juga Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Semuanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undangan Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ipp/JPC)