Ngeseks dengan Selingkuhan di Parkiran Masjid
"Saat ditangkap warga keduanya sedang melakukan hubungan intim seperti suami dan istri," Sebut PLH Satpol PP dan WH Banda Aceh Evendi, di kantornya.
Kepada petugas MY dan RS mengaku telah kenal dan menjalani hubungan asmara selama tiga bulan terakhir. Mereka juga mengaku telah tiga kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang juga dilakukan di dalam mobil.
MY dan RS juga mengaku sama-sama telah memiliki pasangan masing-masing. Gejolak jiwa dan hasrat asmara membuat pasangan ini lupa akan usia.
Kakek dan nenek ini akhirnya harus mempertangungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Keduanya dinyatakan melanggar Qanun Syariat Islam terkait mesum dan terancam dengan hukuman maksimal dicambuk 9 kali di depan umum .( mag-53)