Niat Baik Ingin Bangun Panti Asuhan Malah Ditipu Rp 1,2 M
"Mereka janji kalau saya setor uang untuk setiap kegiatan, proposalnya cair. Saya setor saja sampai jumlahnya Rp 1,2 miliar," ungkap Hasan di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Meski sudah menyetorkan uang secara bertahap mulai September 2017 sampai Juni lalu, Hasan tidak kunjung mendapatkan bantuan yang dijanjikan.
"Mereka janjinya setelah saya setor uang, besok-besok (cair, Red). Tapi, sampai setahun tidak dikirim," tuturnya.
Hakim Dwi Purwadi sempat mempertanyakan mengapa korban yang berpendidikan tinggi mudah saja percaya dengan orang yang baru dikenalnya.
Menurut hakim, semestinya korban langsung curiga ketika kedua terdakwa meminta uang dengan jumlah besar sebelum uang proposal dicairkan. "Kok bisa. Niatnya minta uang, tapi malah dimintai uang," ujarnya.
Hasan mengatakan, dirinya percaya karena kedua terdakwa menjanjikan uang yang lebih besar.
Terlebih, menurut dia, kedua terdakwa pandai berbicara dan meyakinkan. Dia juga menduga bahwa dirinya sudah digendam.
Sebagian uang yang diberikan kepada terdakwa merupakan uang simpanan dan sebagian lainnya uang pinjaman.