Nih, Penjelasan Direktur Politik Dalam Negeri soal Sistem Terbuka Terbatas
“Ketiga, jika yang mencoblos nama tiap caleg suaranya lebih besar daripada yang mencoblos tanda gambar parpol, maka suara yang mencoblos tanda gambar parpol dikonversi ke suara caleg dan penentuan kursinya berdasarkan suara terbanyak,” beber birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu.
Dijelaskan, selama ini, parpol diperlakukan tidak adil karena sebanyak apa pun suara yang mencoblos tanda gambar parpol menjadi tidak bernilai karena secara otomatis tersedot menjadi suara caleg berdasarkan sistem pemilu terbuka murni.
“Walaupun kinerja caleg terpilih itu dalam meraih suara di pemilu lebih rendah daripada kinerja parpol. Sistem pemilu terbuka terbatas berupaya menjembatani kesenjangan tersebut dan bertujuan meningkatkan kinerja parpol secara kelembagaan dan kinerja caleg secara personel untuk meraih suara sebanyak-banyaknya di dapil masing-masing,” ulasnya.
Dikatakan, publik perlu memahami sistem pemilu terbuka terbatas ini secara benar sesuai dengan usulan pemerintah.
Dikatakan, pilihan sistem pemilu yang keliru justru secara sistemik akan melemahkan sistem kepartaian yang pada akhirnya melemahkan sistem demokrasi dan sistem pemerintahan presidensial sesuai amanat konstitusi UUD 1945.
“Pilihan sistem pemilu yang tepat adalah bagian dari upaya pembentuk Undang-Undang, DPR dan pemerintah, untuk mendorong kualitas pemilu dan pilihan sistem pemilu harus mampu mendorong penguatan sistem kepartaian. Jangan sampai sistem kepartaian dilemahkan,” pungkasnya. (sam/jpnn)