Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nikah Siri Rugikan Perempuan dan Anak

Minggu, 15 Desember 2013 – 03:42 WIB
Nikah Siri Rugikan Perempuan dan Anak - JPNN.COM

jpnn.com - SERANG - Perempuan dan anak paling dirugikan apabila pernikahan hanya dilakukan secara siri. Untuk itu, pernikahan harus tercatat secara hukum di kantor urusan agama (KUA).

Deputi Bidang Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lully Altruiswati mengatakan, surat nikah mengedepankan hak-hak perempuan dan anak. "Dengan nikah siri, tidak bisa menuntut apabila ada yang dirugikan," ujar Lully saat acara syukuran isbat nikah 2013 di Gedung Serbaguna Grup I Kopassus Serang, Sabtu (14/12).

Hadir pula dalam kesempatan itu, Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Erna Sofwan Sukri, Asda III Pemprov Banten M Yanuar, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banten Adde Rosi Khoerunnisa, para pejabat Pemprov Banten, dan tamu undangan.

Lully mengatakan, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah di mata hukum. "Untuk itu, penting agar mendapatkan hak-hak seperti warisan dan nafkah," ujarnya. Selain itu, lanjut Lully, adanya buku nikah dapat menjamin ketertiban dan menghindari persengketaan tanpa penyelesaian. "Perempuan dan anak menjadi korban bagi pernikahan yang tidak tercatat secara hukum. Untuk itu, perempuan harus lebih waspada," tuturnya.

Kata dia, nikah siri merupakan sumber kekerasan terhadap perempuan dan anak. Nantinya, istri dari pernikahan siri tidak berhak atas harta gono gini apabila telah bercerai, dan tidak berhak atas warisan apabila telah meninggal karena secara hukum negara tidak melindungi. Ia mengatakan, isbat nikah merupakan salah satu upaya dan contoh yang harus terus digulirkan.

Sementara itu, Ketua P2TP2A  Adde Rosi Khoerunnisa mengatakan, ada 200 pasang suami istri yang mengikuti isbat nikah yang diselenggarakan P2TP2A. Mereka harus telah menikah secara agama selama minimal lima tahun. "Sebagai wujud rasa syukur atas telah ditetapkannya pasangan isbat nikah itu, maka hari ini (kemarin-red) dilaksanakan syukuran," ujarnya.

Adde Rosi mengatakan, sejak 2011 sampai saat ini, pihaknya telah mengisbatkan sebanyak 1.412 pasangan di seluruh kabupaten/kota di Banten. Program isbat nikah tersebut akan menjadi program unggulan dan berkesinambungan dari P2TP2A karena menyentuh langsung kepada perempuan dan anggota keluarga lain.

"Apabila pernikahan tidak dikukuhkan secara hukum tata negara, maka tidak tercatat. Nanti dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti kesulitan membuat akte kelahiran dan paspor," ujarnya. (nna/run/ags)

SERANG - Perempuan dan anak paling dirugikan apabila pernikahan hanya dilakukan secara siri. Untuk itu, pernikahan harus tercatat secara hukum di

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close