Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nikita Mirzani yang Tentukan Tarif dan Tempat, Kok jadi Korban?

Senin, 14 Desember 2015 – 19:12 WIB
Nikita Mirzani yang Tentukan Tarif dan Tempat, Kok jadi Korban? - JPNN.COM
Nikita Mirzani saat dibawa ke Panti Sosial sesaat setelah ditangkap. Foto: Fedrik Tarigan/dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Osner Jhonson Sianipar, pengacara Onet dan Ferry menilai pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dijeratkan polisi kepada kliennya tak relevan. 

Sebab, dengan pasal itu hanya Onet dan Ferry saja, yang diduga berperan sebagai muncikari, yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Sementara dua artis, Nikita Mirzani dan Puty Revita hanya dianggap sebagai korban. 

Padahal, kata dia, ada peran serta sang artis dalam perbuatan itu. Salah satunya, kata Osner, artis itulah yang menentukan tarif dan tempat. 

"Tidak relevanlah. Kan yang menentukan tarif dan tempat bukan dia (O dan F). Dia artisnya (yang menentukan). Kan tidak disediakan alat pengangkutan, dia (artis) datang sendiri," ujar Osner di Mabes Polri, Senin (14/12).

Karenanya, kata dia, harusnya sang artis juga harus dijerat dengan pasal 55 KUHP. "Jadi, mereka turut serta, bukan korban," tegasnya.

Dia pun heran, kenapa sang artis yang menentukan tempat dan tarif hanya dianggap sebagai korban. "Mereka yang enak-enak di dalam kamar. (Kalau) korban itu kan ada tekanan dan paksaan. (Ini) tidak ada tekanan dan paksaan," ujarnya. 

Pengacara Ferry dan Osner lainnya, Palti Manullang tak ingin membeber inisial tiga artis dan tamu lain yang sudah diserahkan ke penyidik. Dia mengatakan, tujuannya agar tidak mempersulit penyidik.

"Kami membantu pekerjaan penyidik supaya klien kami yang jadi tersangka dan ditahan saat ini (F dan O) tidak menjadi korban sendiri. Kami ingin hukum ditegakkan secara adil," paparnya di Mabes Polri, Senin (14/12).  (boy/jpnn)

JAKARTA - Osner Jhonson Sianipar, pengacara Onet dan Ferry menilai pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close