Nilai Hakim Tak Adil, Urip Banding
jpnn.com - Memori banding akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 September 2008 mendatang. Putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama ini dinilai tidak adil karena tidak mempertimbangkan pelanggaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP,Red) yang dilakukan oleh KPK. “Peradilan didasarkan dari bukti dan data yang didapat dengan cara-cara yang melanggar KUHAP,” kata Albab.
Dia pun mencontohkan, majelis tidak mempertimbangkan pelanggaran KUHAP oleh petugas KPK dalam menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Albab, petugas KPK bisa meminta keterangan dari sejumlah anggota KPK yang menangani kasus Urip dalam satu hari. Tak hanya itu Albab juga meragukan permintaan keterangan itu dilakukan secara berhadapan langsung dengan orang yang dimintai keterangan, seperti diamanatkan KUHAP.
Untuk diketahui Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima 660 ribu dolar AS dari pengusaha Artalyta Suryani. (rie/JPNN)