Nilai Unas Kacau, Janji Seminggu Beres
Sekolah yang Dirugikan Wajib Segera LaporSelasa, 17 Mei 2011 – 05:32 WIB
Panitia pusat juga tidak lepas dengan potensi kelalaian yang berpotensi memicu kekacauan nilai tersebut. Dalam skema yang telah ditentukan, panitia pusat bertugas untuk memverifikasi hasil pemindaian yang dilakukan PTN atau panitia tingkat provinsi. "Kita juga akan mengecek apakah kekacauan itu juga berawal dari panitia pusat," tutur Aman.
Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas Mansyur Ramly menjelaskan, pihaknya belum menerima laporan kekacauan lain selain di Surabaya. Dia mengatakan, jika ada kejanggalan dalam hasil penilaian Unas, sekolah bisa wadul ke Pemprov setempat lalu diteruskan ke panitia pusat. "Intinya siswa tidak boleh dirugikan jika (kekacauan) itu karena kesalahan pantia," tandasya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Mansyur menjelaskan pengalaman tahun lalu fase pemindaian memang rawan. Ia mencontohkan, tahun lalu hasil pemindaian di seluruh Provinsi Banten di kembalikan karena banyak kekeliruan. Seperti, ada siswa yang ikut Unas tetapi tidak ada hasil pemindaiannya. "Tahun ini tidak ada (hasil pemindaian PTN, red) yang sampai dikembalikan," ucapnya.