Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NM Gagahi Pacar, Orang Tua Korban tak Terima, Polisi Bertindak

Selasa, 17 Mei 2022 – 13:49 WIB
NM Gagahi Pacar, Orang Tua Korban tak Terima, Polisi Bertindak - JPNN.COM
Ilustrasi kasus pencabulan. Foto: Ricardo/JPNN com.

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - NM (18) tak bisa berkutik ketika perbuatan mesumnya diketahui orang tua korban.

Pemuda yang merupakan pacar korban itu pun harus berurusan dengan kepolisian.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan krononologi NM bertemu dengan korban yang masih berusia 16 tahun.

Dengan bujuk rayu NM, korban teperdaya sehingga jatuh ke pelukan pelaku.

Orang tua korban pun mengetahui perbuatan bejat NM terhadap anak mereka.

Pada 12 Mei 2022, polisi menangkap tersangka di kediamannya.

"Tersangka mengakui perbuatannya, dan antara pelaku dan korban berpacaran,” kata AKBP Harissandi, Senin (16/5).

Dia melanjutkan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 16 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76DUU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. (palpres/jpnn)


NM (18) tak bisa berkutik ketika perbuatan mesumnya diketahui orang tua korban. Polres Lubuklinggau bergerak

Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close