Notifikasi SMS Disebut Bukan Solusi Lindungi Sisa Kuota Internet, Itu Hanya Pengingat
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai pemberian notifikasi peringatan masa aktif kepada pelanggan terkait sisa kuota internet belum cukup untuk memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan pada saat konferenso pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10).
Dia mengungkapkan bentuk notifikasi SMS maupun aplikasi hanya bersifat preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung.
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," kata Denny kepada awak media.
Dia mendorong para operator seluler dapat memberikan mekanisme perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi, sehingga pelanggan berkesempatan tetap memanfaatkan kuota yang sudah mereka beli.
Berdasarkan evaluasi laporan perdana dari para operator seluler setelah putusan MK, Kemkomdigi menemukan ketiga operator seluler sudah menyediakan opsi paket internet rollover atau paket internet terakumulasi yang beragam.
Dalam evaluasi itu ditemukan masih tersedia paket non-rollover atau paket kuota yang hangus pada akhir periode yang hanya dilengkapi perlindungan sebatas notifikasi.
XLSMART tercatat masih menyisakan 9 paket berkonsep penguatan informasi dan notifikasi, di luar 92 paketnya yang sudah menggunakan mekanisme akumulasi sisa kuota (rollover).
JPNN.com