Novanto Sebut Bos Freeport Jahat dan Tak Beretika
jpnn.com - JAKARTA - Banyak hal menarik dalam dokumen berjudul Nota Pembelaan Setya Novanto terkait skandal Papa Minta Saham yang disidangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (7/12). Salah satunya terkait perekaman oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin yang disebut politikus Golkar itu tindakan yang sangat jahat.
"Bahwa tindakan saudara Maroef Sjamsoeddin yang melakukan perekaman/penyadapan adalah tindakan kriminal, sangat jahat, dan sangat tidak beretika," tulis Novanto dalam Nota Pembelaannya yang beredar di kalangan wartawan di Parlemen Jakarta, Senin.
Bahkan, Novanto menyebut alat bukti yang illegal bukan alat bukti (Illegal Evidence is not Evidence). Itu karena dia berpendapat rekaman yang dimiliki oleh Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, tanpa izin serta bertentangan dengan UU, sehingga tdiak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik MKD.
"Bahwa dasar pengaduan yang dilakukan oleh saudara pengadu Menteri ESDM Sudirman Said adalah rekaman illegal. Bahwa saya sangat keberatan apabila rekaman illegal tersebut dijadikan alat bukti dalam persidangan ini," tegas Waketum DPP Partai Golkar itu.
Menurut Novanto, lembaga sekelas KPK, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, maupun Kepolisian, kalau ingin melakukan perekaman atau penyadapan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU. Sementara Maroef sebagai pegawai swasta perusahaan asing (PTFI), bukan penegak hukum yang diberi kewenangan oleh UU untuk merekam/menyadap pembicaraan pejabat negara atau WNI atau siapapun di bumi Indonesia.
"Jika rekaman yang ilegal tersebut digunakan sebagai alat bukti akan merusak tatanan kepastian hukum, keadilan dan perlidungan terhadap hak asasi manusia dan akan dianggap sebagai tindakan penegakan hukum secara melawan hukum," tegasnya. (fat/jpnn)