Novel Ajukan Praperadilan, Polri Tak Gentar
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik KPK Novel Baswedan, yang merupakan tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 2004, akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Namun, Polri tak gentar akan langkah hukum yang ditempuh Novel tersebut. "Tidak ada masalah," tegas Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Senin (4/5) di Mabes Polri.
Dia menegaskan, kasus Novel itu tetap ditangani seperti biasa dan sesuai prosedural hukum yang ada. "Kemarin penangguhan penahanan itu sudah kita berikan dan atas koordinasi Pak Kapolri dan juga Pak Presiden," katanya.
Yang pasti, kata dia, kasus itu tetap lanjut. Penangguhan penahanan tidak akan menghentikan penyidikan kasus Novel. "Semuanya untuk kebaikan daripada kasus itu sendiri," jelas Buwas. (boy/jpnn)