NU Minta Pengesahan RUU Ormas Ditunda
Pemerintah Tegaskan Terbuka Terima MasukanKamis, 04 April 2013 – 19:17 WIB
"Dengan mengacu pada pengalaman kehidupan kemasyarakatan sendiri, maka negeri ini seharusnya berani merumuskan satu UU yang khusus mengatur kehidupan Organisasi Kemasyarakatan yang berbeda sama sekali dengan UU Yayasan dan UU Perkumpulan," tuntas Marsudi.
Sebelumnya, Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, UU Yayasan memang berbeda dengan materi RUU Ormas.
"Kelemahan UU Yayasan, membolehkan warga negara asing atau badan hukum asing, cukup dengan paspor bisa mendirikan yayasan di Indonesia," ujar Bahtiar.