Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NU Minta Pengesahan RUU Ormas Ditunda

Pemerintah Tegaskan Terbuka Terima Masukan

Kamis, 04 April 2013 – 19:17 WIB
NU Minta Pengesahan RUU Ormas Ditunda - JPNN.COM
Sekretaris Jenderal PBNU H. Marsudi Syuhud, menambahkan bahwa RUU Ormas tidak seharusnya mengikuti tradisi Belanda, yang hanya memiliki dua jenis UU, yaitu UU Yayasan dan UU Perkumpulan.

"Dengan mengacu pada pengalaman kehidupan kemasyarakatan sendiri, maka negeri ini seharusnya berani merumuskan satu UU yang khusus mengatur kehidupan Organisasi Kemasyarakatan yang berbeda sama sekali dengan UU Yayasan dan UU Perkumpulan," tuntas Marsudi.

Sebelumnya, Kasubdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, UU Yayasan memang berbeda dengan materi RUU Ormas.

"Kelemahan UU Yayasan, membolehkan warga negara asing atau badan hukum asing, cukup dengan paspor bisa mendirikan yayasan di Indonesia," ujar Bahtiar.

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RUU Ormas yang dijadwalkan pada 12 April

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA