Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nurdin Basirun Resmi Ditahan, Dimasukkan ke Kelas I

Jumat, 12 Juli 2019 – 07:32 WIB
Nurdin Basirun Resmi Ditahan, Dimasukkan ke Kelas I - JPNN.COM
Gubernur Kepr) Nurdin Basirun (pakai kacamata) tiba di KPK. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA) akan ditahan di Rutan KPK.

Hal ini disampaikan Febri setelah penetapan Nurdin bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara suap penerbitan izin reklamasi. Khusus Nurdin, dia dijerat dua kasus sekaligus. Satu lagi dugaan gratifikasi terkait jabatannya.

"Penahanan untuk 20 hari pertama. NBA ditahan di Rutan Kelas I Cabang KPK (K4)," tulis Febri melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat dini hari (12/7).

BACA JUGA: Basaria Beber Patgulipat Penerbitan Izin Reklamasi, Curang demi Uang

Sedangkan dua anak buah Nurdin sebagai tersangka suap, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

BACA JUGA: Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Curiga

Satu lagi, Abu Bakar (ABK) selaku pihak swasta yang diduga memberi suap ditahan di Rutan Klas I Jaktim Cabang KPK. Para tersangka selesai diperiksa dini hari tadi. (fat/jpnn)

 

Gubernur Kepri Nurdin Basirun secara resmi ditahan di Rutan Kelas I Cabang KPK, setelah berstatus tersangka dalam dua perkara sekaligus.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News