Nurdin Basirun Tetapkan UMP Kepri Sebesar Rp 2,7 Juta
Tagor menjelaskan, rumus penetapan upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahunan berjalan, ditambah upah minimum berjalan dikali inflasi per satu tahun.
Kemudian ditambah pertumbuhan produk domestik bruto periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
"Kami tidak akan keluar dari ketentuan ataupun aturan yang sudah diberlakukan. Apapun keputusannya nanti, semua pihak harus menghormatinya," tutup Tagor.
Diberitakan sebelumnya, selain UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2019 juga dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.
Sehingga UMP Kepri tahun depan akan menjadi Rp 2.768.808 atau bertambah 205.808 dari UMP tahun ini, yakni Rp 2.563.000.(jpg)