Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nurdin Halid Ancam Yasonna, Cabut SK Agung Atau Dipidanakan

Rabu, 11 Maret 2015 – 16:31 WIB
Nurdin Halid Ancam Yasonna, Cabut SK Agung Atau Dipidanakan - JPNN.COM
Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham, Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid memberikan keterangan pers usai melaporkan Pemalsuan dokumen mandat Munas Partai Golkar ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM diminta mencabut surat pernyataan yang mengakui Agung Laksono sebagai ketua umum Partai Golkar. Pasalnya, pengakuan tersebut diberikan tanpa dasar hukum yang valid.

Permintaan ini disampaikan langsung perwakilan kubu Aburizal Bakrie dalam pertemuan dengan pihak  Kemenkum HAM di kantor kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu, Rabu (11/3).

"Kami meminta supaya surat kementerian itu dicabut karena surat tidak berdasarkan hukum," kata Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid kepada wartawan usai pertemuan.

Nurdin Halid Ancam Yasonna, Cabut SK Agung Atau Dipidanakan

Nurdin mengingatkan bahwa Kemenkum HAM adalah lembaga negara yang didirikan khusus untuk mengurusi bidang hukum. Karena itu, sangat ironis jika lembaga tersebut justru membuat keputusan yang tidak memiliki dasar hukum.

Sejauh ini, tambah Nurdin, pihaknya masih menahan diri untuk tidak mengambil langkah hukum. Namun, semua itu bisa berubah jika Kemenkum HAM tetap ngotot mengakui Agung Laksono.

"Pak Sekjen (Idrus Marham) sudah menyampaikan bahwa kalau surat ini tidak dicabut kita pasti pertimbangkan (langkah hukum), sekarang sudah dikaji unsur pidananya," pungkas bekas orang nomor satu PSII ini. (dil/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM diminta mencabut surat pernyataan yang mengakui Agung Laksono sebagai ketua umum Partai Golkar. Pasalnya, pengakuan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News