Nusron Cs Gugat Golkar Rp 1 Triliun Untuk Korban Lapindo
jpnn.com - JAKARTA - Politikus muda Partai Golkar Agus Gumiwang menyatakan dia bersama Nusron Wahid dan Poempida Hidayatullah yang dipecat oleh DPP Partai Golkar akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Agus menyatakan dirinya meminta Partai Golkar sebesar Rp 1 Triliun atas kerugian materil yang dialami karena pemecatan.
"Kami akan menggugat Rp 1 triliun, nanti ada dasarnya," kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/8).
Agus juga menyampaikan jika mereka memenangkan gugatan tersebut di PTUN, uang itu tidak sepeserpun yang akan mereka bawa pulang, tapi akan mereka sumbangkan kepada korban lumpur Lapindo.
"Kalau menang dijamin tidak akan ada 1 sen pun kami bawa pulang. Akan kami gunakan bantu teman-teman Lapindo, kalau masih ada sisa akan digunakan untuk merealisasikan janji pak Ical (Aburizal Bakrie) di Munas Riau (bangun Kantor DPP)," jelasnya.
Terkait dasar-dasar atas gugatan mereka, Agus, Nusron maupun Poempida meminta agar diklarifikasi langsung kepada Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum mereka. (fat/jpnn)