Nusron Gagas Ide Penyatuan KTKLN dengan Paspor TKI
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid menyatakan fungsi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi TKI akan disatukan dengan paspor dan visa. Langkah ini dilakukan untuk membedakan TKI yang berdokumen lengkap dan tidak.
"Untuk membedakan antara TKI yang telah punya dokumen lengkap dengan tidak punya dokumen lengkap, maka kita akan menyatukan fungsi KTKLN itu dengan paspor dan visa," kata Nusron di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (5/12).
Pada bagian belakang paspor, sambung Nusron, akan diberi tanda khusus dengan stempel. Tujuannya, untuk memastikan bahwa menandakan pemegang paspor itu adalah seorang TKI.
Lantas, siapa yang berwenang mengurus hal itu? Nusron menyatakan kewenangan itu berada di pihak Imigrasi. "Atas rekomendasi dari BNP2TKI," tandasnya.
Penghapusan KTKLN merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo. KTKLN merupakan kartu tanda pengenal bagi TKI yang diberikan secara gratis oleh pemerintah kepada TKI.
KTKLN diberikan sebagai bukti bahwa calon TKI telah memenuhi persyaratan dan prosedur menjadi TKI sesuai dengan undang-undang. KTKLN merupakan produk teknologi yang memiliki chip dan mampu memuat data TKI.(gil/jpnn)