Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nyatakan Banding, KPK Ngotot Sita Aset Akil

Jumat, 04 Juli 2014 – 05:58 WIB
Nyatakan Banding, KPK Ngotot Sita Aset Akil - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Hukuman terhadap Akil Mochtar bisa saja bertambah, terlebih terkait penyitaan aset. Pasalnya KPK telah pastikan banding akan terhadap vonis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Keberatan KPK salah satunya terkait pilkada Lampung Selatan dan penyitaan aset.    

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, putusan terhadap perkara suap sengketa pilkada Lampung Selatan dan penyitaan aset tidak konsisten dengan pertimbangan hukum. "Atas dasar itulah kami melakukan banding," ujar Bambang.
    
Menurut Bambang, dalam putusannya majelis hakim menyebut Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang yang dianggap hasil pencucian uang itu disebut termasuk yang berasal dari pilkada Lampung Selatan. "Kan TPPU itu termasuk uang Rp 500 juta dari pilkada Lampung Selatan," ujarnya.
    
KPK juga mempertahankan tuntutan penyitaan uang sebanyak Rp 35 miliar yang dianggap hakim tidak terkait pencucian uang. Bambang mengatakan, harusnya uang tersebut tetap disita. Sebab dalam vonis Akil dinyatakan terbukti melakukan TPPU sesuai dakwaan. "Dakwaannya TPPUnya terbukti, tapi uangnya dinyatakan tidak terbukti," ujarnya.
    
Bambang mengatakan, intinya KPK akan menempuh banding untuk denda dan hukuman tambahan. Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup pada Akil Mochtar. Hukuman badan itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun ada sejumlah tuntutan hukuman lain yang tidak dikabulkan hakim.
    
Selain uang Rp 35 miliar, jaksa juga tidak mengabulkan denda Rp 10 miliar. Akil juga dinyatakan tidak terbukti menerima suap Rp 500 juta untuk sengketa Pilkada Lampung Selatan. Dengan putusan itu, hakim menyatakan Akil terbukti menerima suap dari 14 kasus suap sengketa pilkada di MK, termasuk Pilgub Jatim.
    
Dalam pengembangan perkara ini, KPK mulai menyeret satu persatu penyuap Akil Mochtar. Yang terakhir dilakukan ialah penetapan tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istinya Masyito. Dalam perkara sengketa pilkada Palembang kemarin (3/7) KPK memeriksa istri Akil, Ratu Rita sebagai saksi.
    
Tak sepata kata pun keluar dari mulut Ratu Rita usai menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan Ratu Rita kabarnya terkait penyerahan uang dari Masyito ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan yang menggunakan nama Ratu Rita.
    
Selain Ratu Rita, KPK juga memeriksa Liza Sako. Perempuan berdarah Jepang itu diketahui memiliki hubungan dekat dengan Romi Herton. Dia diketahui sebagai direktur Romi Herton Foundation. Pemeriksaan Liza kemarin sempat diwarnai penggeledahan mobilnya.
    
Ada sejumlah barang yang diamankan penyidik KPK dari mobil Liza. Terlihat dari kejauhan ada ponsel yang diamankan penyidik dengan ditaruh di tas plastik transparan. Senada dengan Ratu Rita, Liza juga tak mau berkomentar.
    
Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan, Liza hanya menyebut tidak ada penyitaan. Dia tidak mau menanggapi pertanyaan tentang hubungan dekatnya dengan Romi Herton. Dalam perkara ini Romi Herton disebut menyuap Akil Mochtar Rp 19,86 miliar. (gun/kim)

JAKARTA - Hukuman terhadap Akil Mochtar bisa saja bertambah, terlebih terkait penyitaan aset. Pasalnya KPK telah pastikan banding akan terhadap vonis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News