Oalah... DPD Sudah Minim Kewenangan Malah Cakar-Cakaran
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyayangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang justru terbelit persoalan internal karena para anggotanya berebut kursi pimpinan. Padahal, lembaga para senator itu mestinya fokus pada upaya memperkuat kelembagaan dan menunjukkan kinerja.
Zainal mengatakan, publik harus mengingatkan DPD. Sebab, lembaga yang pernah dipimpin Irman Gusman itu justru rajin mempertontonkan hal yang tidak menarik untuk publik.
“Kita harus ingatkan, beri catatan dan beri cermin ke mereka. Kalau anda lanjutkan proses cakar-cakaran, sikut-sikutan demi posisi jabatan ketua, saya bisa katakan say goodbye," ujar Zainal dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/3).
Dosen Fakultas Hukum UGM yang lebih akrab dipanggil dengan nama Uceng itu mengatakan, kewenangan DPD memang sempit. Menurutnya, ada upaya sistematis untuk mengerdilkan DPD.
Dia menjelaskan, Pasal 22 UUD 1945 memang memberi kewenangan kepada DPD untuk mengusulkan rancangan undang-undang sekaligus membahasnya dan mengawasi pelaksanannya. Namun, Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD justru memangkas kewenangan lembaga negara yang berdiri sejak 2004 itu.
“Pasal 22d menjadikannya seperti kambing, di UU MD3 diubah lagu menjadi kelinci, tata tertib ib mengubah lagi jadi tikus. Ada pengerdilan secara sistematis," ulasnya.
Keterbatasan wewenang itu diperparah dengan adanya perebutan kekuasaan kepemimpinan di DPD. "Anehnya di tengah kelemahan dan ketidakberdayaan, DPD sibuk cakar-cakaran di internal," tuturnya.(dna/JPG)