Oalah! Gara-gara Ini, Tiga Saksi Kasus Suap Batal Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Tiga saksi kasus suap pengamanan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu, batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/6).
Ketiganya yakni Panitera PN Tipikor Bengkulu Zailani Syihab, PNS UPPP Kabupaten Bengkulu Tengah Febi Irwansyah dan dari wiraswasta Nurman Soehardi.
Mereka seharusnya digarap sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni. Namun, pemeriksaan itu kandas karena ketiganya beralasan tidak mendapatkan tiket pesawat terbang dari Bengkulu menuju Jakarta.
"Alasannya kehabisan tiket pesawat hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (2/6).
Namun, bukan berarti KPK membiarkan ketiganya. KPK menjadwal ulang pemeriksaan tiga saksi ini. Untuk Nurman, akan diperiksa Senin (6/6). Febi akan diperiksa Jumat (3/6).
"Sedangkan Zailani belum ditentukan waktunya," kata Yuyuk. Kasus ini menjerat mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Bengkulu Syafri Syafii, hakim ad hoc tindak pidana korupsi Bengkulu Janner Purba dan Toton dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin alias Billy sebagai tersangka.(boy/jpnn)