Oalah! Politikus Ini Menangis Dituntut 9 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo menangis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5).
Politikus Partai Hanura itu tak terima dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (16/5).
Sambil menangis terisak, adik Gubernur Sulawesi Selatan yang juga calon ketua umum Partai Golkar Syahrul Yasin Limpo itu menyatakan tuntutan yang dialamatkan jaksa kepadanya sangat berat. Padahal, kata Dewie, yang dilakukannya adalah memperjuangkan aspirasi rakyat yang belum teraliri listrik. Dia menegaskan, perbuatannya tidak merugikan negara.
"Saya tidak korupsi dan saya bukan koruptor. Saya hanya memperjuangkan aspirasi rakyat," ujarnya berlinang air mata usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5).
Dewie menyatakan tuntutan itu tidak adil. Sebab, ia kembali mengklaim hanya memperjuangkan aspirasi rakyat. "Tapi saya harus dipenjara seperti ini. Tapi, saya ikhlas," ujarnya.
Dia pun akan menyiapkan pembelaan atas tuntutan jaksa atas tuntutan berat tersebut. "Kalaupun saya memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi pada akhirnya saya diberikan tuntutan seberat ini, saya kira terlau berat. Sangat tidak adil rasanya."
Seperti diketahui, Dewie dan staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi diganjar tuntutan yang sama. Bahkan, khusus Dewie, jaksa juga menuntut agar hak politiknya dicabut. Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf. (boy/jpnn)