Oalah! Wanita Muda Ini Nekat Gelapkan Duit Perusahaan Rp599 Juta
jpnn.com - INHU - Pelarian Febby Tania Darma berakhir. Wanita 23 tahun ini diamankan tim Opsnal Polres Inhu, Minggu (31/1) siang. Ia tidak berkutik saat ditangkap di kontrakannya di Jorong Kecaping, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Bukittinggi, Sumbar.
Febby diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja pada tahun 2013 lalu. Auditor perusahaan menemukan kejanggalan pada keuangan di kantor distributor cabang Rengat yang berada Pasir Pinggit Lirik, Inhu.
Dana senilai Rp595 juta milik perusahaan tidak disetor ke kantor pusat. Saat ditelusuri arah transfer dana tersebut, masuk ke rekening Febby Tania Darma.
Usai menggelapkan dana tersebut, Febby menonaktifkan ponselnya lalu kabur ke Bukit Tinggi, Sumbar.
Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen menerangkan, pihaknya masih mendalami kasus penggelapan uang dilakukan oleh pelaku. ‘’Masih kita diperjelas pemeriksaan terhadap pelaku ini,’’ paparnya. (MXK/ray)