Obat Berkatalisator Babi Tetap Haram
MUI Ingatkan Menkes soal Sertifikasi Halal Produk Farmasijpnn.com - JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara mengenai pernyataan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi soal halal/haramnya suatu obat dengan menggunakan katalisator berbahan babi. MUI menegaskan, hal itu tetap haram meski hasil akhirnya sudah tidak terdeteksi.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan melalui rilis resminya Sabtu (7/12). Menurut Amidhan, sesuai dengan kaidah ushuliah, sesuatu yang haram awalnya meski diproses sedemikian rupa, hasil akhirnya tetap haram.
"Hal yang semacam itu di dalam paradigma fikih disebut istihalah, yaitu sesuatu yang haram setelah diproses berubah bentuk menjadi halal karena unsur haramnya tidak terdeteksi. Berdasar kaidah ushuliah di atas, MUI menolak perubahan bentuk istihalah tersebut," tutur Amidhan.
Dia sangat menyesalkan pernyataan Menkes soal tidak adanya kandungan babi dalam obat yang dibuat dengan menggunakan katalisator berbahan babi. Amidhan berharap pemerintah lebih mendorong tersedianya obat halal, bukan malah menolak. Sebab, perlindungan terhadap konsumen muslim adalah hak konstitusional.
"Dalam Islam, hukum mengonsumsi obat dan vaksin sama dengan hukum mengonsumsi produk pangan, yakni harus halal,” ujar dia. Karena itu, pemerintah hendaknya mampu memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan syariat agama, termasuk dalam mengonsumsi obat-obatan yang terjamin kehalalannya.(mia/wan/c7/agm)