Obat Kanker Usus Tak Ditanggung BPJS Lagi, Mbak Okky Protes
jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati protes terhadap Kementerian Kesehatan terkait keputusan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Formulairum Nasional tertanggal 19 Desember 2018. Aturan itu menyebut ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan.
Keduanya adalah obat penghambat pertumbuhan kanker (bevasizumab) yang kini tidak ditanggung lagi oleh BPJS, serta obat untuk pengobatan kanker usus besar/kolorektal (cetuximab) yang hanya masuk dalam peresapan maksimal enam siklus atau hingga terjadi efek samping yang tidak ditoleransi mana yang terjadi lebih dahulu.
Keputusan yang akan akan berlaku efektif per 1 Maret 2019 mendatang itu, didasarkan pada hasil rekomendasi tim penilai yang berbasis pada efektifitas harga (cost effectivness) dengan membandingkan antara obat mahal dan obat generik yang sebenarnya memiliki manfaat yang sama.
"Mestinya, pemerintah memberi penjelasan secara komprehensif atas kebijakan tersebut. Saya melihat, Kemenkes kerap menyampaikan informasi yang sepotong-potong dan tidak komprehensif di publik. Akibatnya, persepsi negatif muncul dari informasi kebijakan yang tidak utuh," ucap Okky di Jakarta, Minggu (24/2).
Terkait dengan keputusan Menkes tersebut, lanjut caleg dari Partai NasDem ini, ada kebiasaan yang kerap dikesampingkan oleh Kemenkes saat membuat kebijakan baru, yakni uji publik, serta pelibatan berbagai stakeholder.
"Ketiadaan uji publik dan kurangnya partisipasi publik dalam perumusan suatu kebijakan mengakibatkan protes dari publik. Imbasnya, peraturan tersebut alih-alih bermanfaat bagi publik, namun justru menjadi sumber masalah," tutur mantan peragawati ini.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah mendengarkan masukan dari stakeholder khususnya dari penyintas kanker, untuk memastikan kebijakan pemerintah betul-betul bermanfaat bagi publik.(fat/jpnn)