OC Kaligis Suap Hakim PTUN, Dolar Diselipkan ke Buku Hakim Sarpin
jpnn.com - JAKARTA - Hakim PTUN Medan Amir Fauzi mengakui menerima suap senilai USD 5 ribu dari Otto Cornelis Kaligis, melalui M Yagari Bhastara alias Gary. Transaksi haram itu terjadi di kantor PTUN Medan pada tanggal 5 Juli.
"Pada 5 Juli di halaman parkir di kantor PTUN Medan. Saya dengan mobil Pak Ginting (Dermawan Ginting Hakim PTUN). Tidak lama kemudian Gary datang ke mobil Pak Ginting dan bawa 2 buku bergambar hakim Sarpin. Kemudian dia meletakkan buku berisi amplop di jok belakang mobil dan mengatakan 'ini titipan Pak OC'," kata Amir saat bersaksi untuk terdakwa Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10).
Setelah duit diterima, Amir langsung kembali ke rumah kosnya. Di sana dia menghitung uang di dalam amplop putih yang diselipkan ke dalam buku bergambar hakim Sarpin.
"Isinya 5 ribu dolar," sebut Amir.
Pada tanggal 2 Juli, menurut Amir, Gary datang ke PTUN Medan dan bertemu dengan Dermawan Ginting. Ketika itu Gary sudah menyampaikan soal rencana pemberian suap. "Gary menyampaikan dalam minggu-minggu ini mereka akan datang akan memberikan uang 5 ribu dollar," kata Amir.
Amir pun mengakui suap itu memang terkait dengan permohonan gugatan yang diajukan OC Kaligis terhadap kewenangan kejaksaan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Bansos, BDB, BOS, tunggakan DBH dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
"Yang saya pahami dari pemberian itu, seperti mereka janjikan di awal mereka dibantu dimenangkan dalam perkara ini," sebut Amir.
Syamsir Yusfan didakwa menerima uang sebesar USD 2.000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gary. (dil/jpnn)