Ogah Dicerai, Menantu Bacok Mertua dan Dua Ipar
jpnn.com - MOJOKERTO - Seorang pria kalap di Dusun Urung-Urung, Desa Kebunagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis malam lalu (7/5). Emosinya tersulut gara-gara tidak mau digugat cerai sang istri. Pelaku yang bernama Mualimin, 38, melukai tiga orang sekeluarga dengan senjata tajam (sajam). Korbannya adalah mertua pelaku, Iswati, 68; serta dua iparnya, Dedi Hartono, 32, dan Suyanto, 37.
Tiga korban terluka serius di tangan terkena sabetan celurit dan golok. Hingga tadi malam, mereka menjalani perawatan di ruang IGD RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Korban ditunggui pihak keluarga. Rumah sakit pelat merah itu juga dijaga ketat polisi. Sebab, pelaku juga dirawat di RS yang sama. Mualimin dirawat tidak lama setelah menyerahkan diri ke Polsek Puri.
Sementara itu, suasana di Desa Kebunagung masih mencengkam. Warga berkerumun di sekitar rumah korban yang menjadi lokasi penganiayaan tiga orang sekeluarga tersebut. ''Semula pelaku mencari istrinya (Hartatik, Red), tetapi tidak menemukan. Lalu, dia mengalihkan amarahnya kepada mertua dan dua adik iparnya,'' tutur salah seorang kerabat korban kemarin.
Aksi pembacokan di rumah Iswati itu terjadi sekitar pukul 18.00 atau selepas salat Magrib. Pelaku datang dengan amarah yang yang meluap-luap. Dia masuk ke rumah dengan menenteng celurit dan golok. Bapak dua anak tersebut mencari istrinya, Hartatik, 38. Namun, dia hanya menjumpai Iswati dan dua adik iparnya, Dedi Hartono dan Suyanto.
Pelaku melampiaskan amarah di depan mereka. Pria asal Desa Mlaten, Kecamatan Puri, itu berusaha menyerang Iswati.Ketika dia akan membacok mertuanya, Dedi dan Suyanto berusaha menghalangi. Namun, Iswati tetap terkena sajam pelaku. Tubuhnya menjadi sasaran celurit hingga terluka parah. Dedi dan Suyanto juga terkena sabetan senjata pelaku.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Husein Abu Bakar mengungkapkan, setelah menganiaya tiga korban, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Puri. Polisi menyita celurit dan golok yang digunakan untuk menganiaya. ''Soal motif penganiayaan itu, pelaku menolak saat digugat cerai istrinya,'' jelasnya kemarin (8/5).
Sebelum menyerang keluarga istrinya, Mualimin mengancam akan membunuh Hartatik. Ancaman tersebut dilontarkan pelaku setelah sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto pada Kamis lalu.
Hartatik menggugat cerai pelaku setelah tidak mendapat nafkah. ''Setelah sidang cerai ketiga, pelaku mengancam hendak membunuh istrinya,'' kata Husein.
Kemarahan pelaku memuncak menjelang magrib. Pelaku yang membawa celurit dan golok menganiaya mertua serta adik dan kakak iparnya. Husein menuturkan, Suyanto dan Iswati mengalami luka bacok di tangan kanan. Dedi terluka bacok di bagian betis, paha, dan tangan kiri.
Luka-luka itu diduga terjadi saat Dedi dan Suyanto menepis sajam pelaku yang diarahkan ke Iswati. Muslimin juga terluka bacok di tangan. Bahkan, jari telunjuk kirinya putus setelah mendapat serangan balik dari dua saudara iparnya.
Dalam rilis kemarin, Husein menunjukkan barang bukti. Antara lain, sebilah celurit yang dibungkus plastik, sebilah golok yang dibungkus plastik, serta baju korban dan pelaku yang penuh bercak darah. ''Tersangka ternyata memang sudah merencanakan perbuatan ini (menyerang dengan sajam). Katanya, dia sakit hati karena tidak terima digugat cerai oleh sang istri,'' terang Husein.
Beberapa jam setelah sidang, pelaku membeli dua sajam. Celurit dan golok dibeli di sekitar Dusun Urung-Urung, Desa Kebongagung, masing-masing Rp 40 ribu. Mualimin dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka berat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara lebih dari lima tahun. Selain itu, dia dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (ris/abi/JPNN/c4/dwi)