Ogah Dikekang Pemerintah, Ribuan Pengacara Tolak RUU Advokat
jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang membawahi puluhan ribuan advokat di tanah air, menentang rencana pengesahan RUU Advokat pengganti UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, yang rencananya bakal disahkan DPR, 24 September 2014 mendatang.
Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, saat bertamu ke sejumlah Fraksi di DPR, di antaranya PDIP, PKS dan Hanura, menyatakan RUU tersebut bakal mengekang profesi advokat di seluruh Indonesia, karena akan berada dalam kekuasaan pemerintah lewat pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN).
"Anggota DAN itu direkrut pemerintah, kepengurusannya dibentuk pemerintah, gajinya berasal dari pemerintah sehingga otomatis tanggung jawabnya ke pemerintah. Padahal di seluruh dunia, profesi advokat itu independen dan jauh dari kekuasaan pemerintahan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/9).
Belakangan, Otto mengaku kecewa dengan sikap Menkum HAM, Amir Syamsudin yang sebelumnya sejalan dengan Peradi untuk menunda pembahasan RUU Advokat kini bertolak belakang. Seharusnya RUU tersebut dibahas dengan penuh kehati-hatian guna menjaga konsistensi dan harmonisasi dengan RUU lainnya.
Selain itu, pembahasan RUU ini sendiri di DPR terkesan dikebut dengan sisa masa bhakti anggota dewan periode 2014-2019. Pasalnya, pembahasan RUU ini langsung diputuskan melalui Pansus, tanpa melalui Komisi III. "Tapi oleh Pansus, seperti jalan tol pembahasannya," tandasnya. (fat/jpnn)