Oh… Pelapor Kaesang Itu Ternyata Tersangka Kasus Hate Speech
jpnn.com, BEKASI - Nama Muhammad Hidayat mendadak populer. Hal ini lantaran tindakan melaporkan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Mapolres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan hate speech dan penodaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, ternyata pelapor Kaesang itu juga tengah berurusan dengan polisi atas kasus serupa. Hidayat bahkan telah berstatus sebagai tersangka ujaran kebencian yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya, informasinya seperti itu. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian. Dia juga sudah tersangka," ujar Argo saat dihubungi, Jakarta, Rabu (5/7).
Argo menjelaskan, Hidayat berstatus tersangka terkait video Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat memimpin pengamanan Aksi 411 di depan Istana Merdeka pada 4 November 2016 lalu. Dia menuding Kapolda memprovokasi kerusuhan terhadap kader HMI.
"Sebenarnya dia ditahan. Cuma sekarang ditangguhkan," kata dia.
Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat junto Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (Mg4/jpnn)