OJK Bagikan Tips untuk Hindari Investasi Bodong, Simak Nih!
“Ambil pinjaman sesai kebutuhan dan pilih lembaga keuangan yang memiliki izin dan usahakan jangan gunakan pinjamam daring terutama yang tidak memiliki izin,” ujar Tongam.
Dia juga menyarankan masyarakat mengambil pinjaman melalui program perbankan yang memiliki legalitas.
"Kami sarankan sekali lagi manfaatkan fasilitas pembiayaan yang ada di perbankan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan jangan menggunakan pinjaman daring,” beber dia.
Sementara itu, penyidik Utama, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) Otoritas Jasa Keuangan, Irjen Pol. Suharyono juga berpesan agar masyarakat dapat teliti dan berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. (antara/jpnn)