OJK Bekukan Perusahaan Pembiayaan Nakal
jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan hukuman bagi perusahaan pembiayaan. Regulator industri keuangan itu menyemprit PT Diamon Jaya Multifinance lantaran tak memenuhi regulasi.
Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dumoly F. Pardede mengatakan, pihaknya menilai bahwa perseroan tak memenuhi ketentuan Pasal 11, 19 ayat 1, 28 ayat 1, dan 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.024/2006 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah bagi lembaga keuangan non-bank.
Lantaran itu, otoritas pun telah menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada perseroan. “Perusahaan tersebut kini dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru,” ungkapnya.
Sebelumnya, Diamon juga pernah berurusan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada 2010, Kemenkeu sempat membekukan perusahaan dan tidak membolehkan menerima kontrak pembiayaan baru. Namun, pada Maret 2011, perusahaan itu boleh kembali beroperasi seperti biasa setelah sanksi PKU dicabut.
Sepanjang tahun ini OJK juga telah beberapa kali menjatuhkan sanksi pembekuan usaha kepada perusahaan pembiayaan. Pada akhir Januari lalu, OJK mengganjar PKU kepada PT Cahyagold Prasetya Finance.
Dumoly mengatakan, perseroan telah melanggar sejumlah regulasi, termasuk aturan permodalan. Yakni merujuk pasal 28 ayat 1, Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Dalam beleid tersebut diterangkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memiliki modal sendiri minimal 50 persen dari modal disetor. Sesuai ketentuan, modal minimum perusahaan pembiayaan sejumlah Rp 100 miliar.
“Kami sudah bertemu pemilik modal. Mereka sudah mengaku tidak sanggup (memenuhi regulasi),” ungkapnya.(gal)