OJK Likuidasi BPR di Sidoarjo
Ditambah rata-rata cash ratio dalam enam bulan terakhir minimum tiga persen.
’’BPR tidak bisa memperbaiki kondisi sesuai dengan ketentuan,’’ ungkap Dani.
Sementara itu, setelah pencabutan izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
Hal tersebut sesuai dengan UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU No 7 Tahun 2009.
’’Kami mengimbau seluruh nasabah BPR Dhasatra Artha Sempurna untuk mendukung pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oIeh LPS,’’ ucapnya.
Setelah izin BPR itu dicabut, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS akan mengambil beberapa tindakan.
Misalnya, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank dalam likuidasi, atau menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris. (res/c23/sof)