OJK Minta Pemda Pangkas Dividen BPR
Untuk meningkatkan peran BPR/BPRS di daerah, OJK mendorong pemerintah daerah memperkuat modal, baik secara organik maupun nonorganik.
Penguatan secara nonorganik dilakukan lewat suntikan modal.
Sedangkan penguatan modal secara organik melalui pengurangan dividend payout rasio.
’’Diperkecil dari 30–40 persen menjadi 20 persen. Bahkan, kalau ekstrem, bisa sampai sepuluh persen,’’ kata Sukamto.
Dengan modal yang lebih kuat, kemampuan ekspansi bank menjadi lebih kukuh.
Dengan demikian, efek penggandaannya (multiplier effect) bagi pemerintah daerah bisa lebih besar, termasuk mendorong sektor UKM di daerah.
’’Perlu dibicarakan lebih lanjut dengan pemda dan DPRD,’’ ungkap Sukamto.
Bila penguatan kelembagaan terwujud, bank-bank BPR/BPRS milik daerah bisa menjadi ujung tombak penyaluran kredit mikro.