OJK Resmi Awasi Mikroprudensial Perbankan
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pengawasan individual bank (mikroprudensial) dari BI ke OJK.
"Mulai hari ini, (Selasa, 31 Desember 2013,red), pengaturan dan pengawasan mikroprudensial perbankan dialihkan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan tersebut sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Sementara pengawasan terhadap makroprudensial tetap dilakukan BI berkoordinasi dengan OJK," kata Agus Martowardojo, usai penandatanganan BAST di gedung BI, Jakarta, Selasa (31/12).
Dikatakan Agus, BI memindahkan fungsi pengawasan bank kepada OJK dalam kondisi perbankan yang sehat dengan aturan yang tepat. Selanjutnya, BI dan OJK akan senantiasa berkoordinasi untuk menciptakan keseimbangan yang pas terkait bauran kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial demi terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank lanjutnya, bukan tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang. "Kedua pihak bahkan membentuk Tim Task Force untuk menjalankan transisi ini sejak awal 2013. Selama ini tim bekerja dengan baik dalam hal alih sumber daya manusia, dokumen, hingga penggunaan gedung BI sebagai kantor OJK di pusat maupun daerah," ujarnya.
Sementara Muliaman D Hadad berharap proses pengalihan fungsi ini tidak akan mengganggu aktivitas bisnis industri perbankan. Proses pelayanan perbankan tetap berjalan seperti biasa sehingga tidak perlu mengkuawatirkan nasabah.
"Melalui pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank ke OJK ini, ke depan saya berharap fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi guna mendukung terciptanya sistem keuangan yang makin stabil dan kokoh," harapnya. (fas/jpnn)